Jam Operasional MRT Saat PPKM Level 3, Berlaku Mulai Besok

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Kamis (10/2/2022) besok, seiring dengan pemberlakukan PPKM Level 3.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 19:30 WIB
Calon penumpang mengenakan masker saat menunggu datangnya kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Kamis (10/2/2022) besok. Penyesuaian jam operasional MRT ini menyusul penetapan PPKM Level 3 DKI Jakarta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta saat PPKM Level 3 menjadi berikut :

1. Jam Operasional Senin-Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun. Antara lain dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun.

"Lalu, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungiyang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial," ujar Rendi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (9/2).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Imbauan Penumpang MRT

Penumpang melewati gerbang tiket elektronik di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta semakin menurun semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus Covid-19, MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

"Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya