Liputan6.com, Jakarta Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan terkait naiknya level PPKM menjadi level 3. Sejumlah aturan diberlakukan seperti kapasitas masksimal masuk kantor hingga ke mal.
Advertisement
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan terkait naiknya level PPKM menjadi level 3. Sejumlah aturan diberlakukan seperti kapasitas masksimal masuk kantor hingga ke mal.
Diterbitkan 09 Februari 2022, 13:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan terkait naiknya level PPKM menjadi level 3. Sejumlah aturan diberlakukan seperti kapasitas masksimal masuk kantor hingga ke mal.
Advertisement