Calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi sudah meminta maaf atas pernyataannya mengenai korban dan pelaku pemerkosaan sama-sama menikmati. Namun, permintaan maaf itu tak dapat menutup kemungkinan Daming menerima sanksi.
Komisi Yudisial menilai Daming terancam diberikan sanksi berat. Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan jika Daming terbukti sengaja mengucapkan pernyataan itu, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung agar menjatuhkan sanksi berat.
"Di KY ada ada tiga (sanksi) yakni ringan, sedang dan berat. Paling jauh antara ringan dan sedang. Ringan itu berupa teguran. Sedang itu mulai dari pengurangan remunerasi, kemudian non palu enam bulan. Berat ya pemecatan dan pemberhentian dengan hormat. Nanti kita lihat. Kalau sengaja berat," kata Imam di Gedung KY, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Namun, kata Imam, untuk pemberian sanksi pemecatan, KY lebih dulu akan melakukan kajian dari hasil pemeriksaan terhadap hakim yang telah lama mengabdi di institusi peradilan itu.
"Nanti kita akan proses di KY. Kaji, apakah ada unsur, ada pelanggaran kode etik. Kalau ada pelanggaran kita akan rekomendasikan diberi sanksi. Kalau tidak ya kita lihatlah," ujarnya
Lanjut Dia, untuk membuktikan pernyataan Daming itu, tidak menutup kemungkinan pihak KY akan memangil saksi ahli, guna menganalisa ucapan Daming tersebut apakah yang bersangkutan melakukan tindakannya itu berupa disengaja atau tidak.
"Nanti, bila perlu kita akan datangkan pakar yang ahli menganalisa tentang pernyataan seorang untuk mengkaji itu apakah dari hati atau keceplosan seperti pengakuannya, saat (fit and proper test) itu dia tegang," ujarnya.
Seperti diketahui, pernyataan cakim Agung MA yang melontarkan candaan bahwa "pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati," menjadi cibiran ditengah-tengah masyarakat. (Ary)
Komisi Yudisial menilai Daming terancam diberikan sanksi berat. Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan jika Daming terbukti sengaja mengucapkan pernyataan itu, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung agar menjatuhkan sanksi berat.
"Di KY ada ada tiga (sanksi) yakni ringan, sedang dan berat. Paling jauh antara ringan dan sedang. Ringan itu berupa teguran. Sedang itu mulai dari pengurangan remunerasi, kemudian non palu enam bulan. Berat ya pemecatan dan pemberhentian dengan hormat. Nanti kita lihat. Kalau sengaja berat," kata Imam di Gedung KY, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Namun, kata Imam, untuk pemberian sanksi pemecatan, KY lebih dulu akan melakukan kajian dari hasil pemeriksaan terhadap hakim yang telah lama mengabdi di institusi peradilan itu.
"Nanti kita akan proses di KY. Kaji, apakah ada unsur, ada pelanggaran kode etik. Kalau ada pelanggaran kita akan rekomendasikan diberi sanksi. Kalau tidak ya kita lihatlah," ujarnya
Lanjut Dia, untuk membuktikan pernyataan Daming itu, tidak menutup kemungkinan pihak KY akan memangil saksi ahli, guna menganalisa ucapan Daming tersebut apakah yang bersangkutan melakukan tindakannya itu berupa disengaja atau tidak.
"Nanti, bila perlu kita akan datangkan pakar yang ahli menganalisa tentang pernyataan seorang untuk mengkaji itu apakah dari hati atau keceplosan seperti pengakuannya, saat (fit and proper test) itu dia tegang," ujarnya.
Seperti diketahui, pernyataan cakim Agung MA yang melontarkan candaan bahwa "pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati," menjadi cibiran ditengah-tengah masyarakat. (Ary)