Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memasukkan aglomerasi Jabodetabek ke dalam PPKM Level 2. Sejumlah aturan kembali berlaku, seperti jam operasi serta kapasitas maksimum pusat perbelanjaan hingga bioskop.
Advertisement
Pemerintah memasukkan aglomerasi Jabodetabek ke dalam PPKM Level 2. Sejumlah aturan kembali berlaku, seperti jam operasi serta kapasitas maksimum pusat perbelanjaan hingga bioskop.
Diterbitkan 25 Januari 2022, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah memasukkan aglomerasi Jabodetabek ke dalam PPKM Level 2. Sejumlah aturan kembali berlaku, seperti jam operasi serta kapasitas maksimum pusat perbelanjaan hingga bioskop.
Advertisement