Liputan6.com, Jakarta: Komisi IV dan VI DPR berencana memanggil Direksi Indonesian Airlines (IA) yang telah menelantarkan 1.295 jamaah haji ONH plus, pekan silam. Sebab, berdasarkan penelitian anggota Dewan, kasus ini terjadi bukan karena perusahaan ini tak memiliki landing guarantee atau garansi mendarat di Bandara King Abdullah Aziz, Saudi Arabia, seperti yang selama ini didengungkan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Chodidjah Soleh di Jakarta, baru-baru ini.
Para wakil rakyat menduga, kejadian yang merugikan para calon haji itu terjadi lantaran IA cuma mencari keuntungan semata dengan memilih penerbangan yang murah [baca: Calon Haji ONH Plus Telantar]. Atas peristiwa ini, Chodidjah mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang baru berdiri sepuluh bulan silam itu.
Di lain pihak, Presiden Direktur IA Rudy Setyopurnomo sudah meminta maaf kepada pelanggannya atas pelayanan yang buruk tersebut [baca: Indonesian Airlines Meminta Maaf]. Dia menegaskan, kasus tersebut terjadi lantaran pihaknya telat mengurus administrasi pendaratan pesawat di Arab Saudi. Dengan kata lain, ada perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi menyangkut bank garansi.
Kedua Komisi itu juga akan memanggil direksi PT Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Departemen Agama. Mereka semua akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum, pekan depan. Dalam pertemuan itu, anggota Dewan akan mempertanyakan mekanisme pembagian kuota penerbangan jamaah calon haji ketiga maskapai penerbangan itu. Sebab, sejauh ini mereka belum mengetahui jelas Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 yang menyebutkan penyelenggara swasta mendapat kuota lima persen. Berarti, untuk periode 2003 dengan calon jamaah haji mencapai 205 ribu orang, perusahaan penerbangan swasta mendapat kuota sekitar 10 ribu orang.(MTA/Susanti Jo dan Yuli Sasmito)
Para wakil rakyat menduga, kejadian yang merugikan para calon haji itu terjadi lantaran IA cuma mencari keuntungan semata dengan memilih penerbangan yang murah [baca: Calon Haji ONH Plus Telantar]. Atas peristiwa ini, Chodidjah mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang baru berdiri sepuluh bulan silam itu.
Di lain pihak, Presiden Direktur IA Rudy Setyopurnomo sudah meminta maaf kepada pelanggannya atas pelayanan yang buruk tersebut [baca: Indonesian Airlines Meminta Maaf]. Dia menegaskan, kasus tersebut terjadi lantaran pihaknya telat mengurus administrasi pendaratan pesawat di Arab Saudi. Dengan kata lain, ada perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi menyangkut bank garansi.
Kedua Komisi itu juga akan memanggil direksi PT Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Departemen Agama. Mereka semua akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum, pekan depan. Dalam pertemuan itu, anggota Dewan akan mempertanyakan mekanisme pembagian kuota penerbangan jamaah calon haji ketiga maskapai penerbangan itu. Sebab, sejauh ini mereka belum mengetahui jelas Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 yang menyebutkan penyelenggara swasta mendapat kuota lima persen. Berarti, untuk periode 2003 dengan calon jamaah haji mencapai 205 ribu orang, perusahaan penerbangan swasta mendapat kuota sekitar 10 ribu orang.(MTA/Susanti Jo dan Yuli Sasmito)