Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Wamenag Minta Revisi UU Pesantren

Wamenag meminta adanya revisi UU pesantren sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Jan 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada anak Ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menilai UU tersebut belum mengatur secara jelas terkait dengan pengawasan pesantren dan kekerasan seksual.

"Dalam Undang-undang Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan. Dewan Masyayik itu hanya penguatan konten pendidikan," kata Wamenag di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 13 Januari 2022.

Wamenag meminta adanya revisi UU pesantren sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.

"Mohon telaah ulang apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu unit pendidikan yang unik, memiliki independensi yang luar biasa," kata Zainut.

2 dari 2 halaman

Pengetatan Perizinan

Selain itu, Kemenag juga memastikan ada pengetatan proses perizinan pendirian pesantren. Salah satunya syarat adanya rekomendasi dari organisasi masyarakat yang menjadi pengawas.

"Pengetatan pada proses awal, yakni izin pendirian pesantren harus ada beberapa persyaratan," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya