Liputan6.com, Jakarta Pelaku kejahatan seksual terhadap belasan santri, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri.
Advertisement
Pelaku kejahatan seksual terhadap belasan santri, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri.
Diperbarui 13 Januari 2022, 13:17 WIBLiputan6.com, Jakarta Pelaku kejahatan seksual terhadap belasan santri, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri.
Advertisement