Liputan6 Update: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin. Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 13 Januari 2022, 08:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin. Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Liputan6 Update mewawancarai Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, berikut penjelasanyya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya