2 Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jan 2022, 14:00 WIB
Dua terdakwa penganiaya Nurhadi divonis 10 bulan penjara. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa penganiaya Jurnalis Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," ucapnya.

Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) saat aksi demo solidaritas kasus penganiayaan jurnalis Surabaya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/12/2021). AJI juga mendesak Kepolisian bekerja profesional mengungkap pelaku lain yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Meski diutus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp 42.650.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing enam bulan lamanya.

Mendengar putusan hakim, Firman dan Purwanto kemudian terlihat bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya