Cek Daerah dan Kelompok Sasaran Vaksinasi Covid-19 Penguat di Sulut

Selanjutnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 penguat untuk masyarakat umum, Pemprov Sulut meluncurkan program itu pada Kamis (13/1/2022).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Jan 2022, 23:00 WIB
Vaksinasi COVID-19 anak di Balikpapan Kaltim.

Liputan6.com, Manado - Dalam upaya memperluas perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman Covid-19, Pemprov Sulut melaksanakan pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, serta mempersiapkan pelaksanaan booster pada masyarakat umum.

Saat ini, sudah ada 10 kabupaten kota di Sulut yang dapat melaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara. Kemudian Kepulauan Sitaro, Bolmong Utara, dan Kepulauan Talaud.

"Jadi sudah 10 dari 15 daerah di Sulut yang menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun," ungkap Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel, Selasa (11/1/2022).

Selanjutnya pelaksanaan vaksinasi penguat untuk masyarakat umum, Pemprov Sulut meluncurkan program itu pada Kamis (13/1/2022).

Kelompok penerima vaksin penguat ini adalah orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, dan telah menerima dosis kedua atau dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

"Dosis booster bagi lansia dapat dilaksanakan oleh seluruh kabupaten kota, sedangkan dosis booster bagi non lansia adalah hanya 10 kabupaten kota yang telah memenuhi syarat dari Kementerian Kesehatan," papar Dandel.

Sepuluh daerah di Sulut itu adalah Bolmong Utara, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Takaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, Manado, dan Tomohon.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya