Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan putusan itu, sekolah berlabel RSBI dinyatakan harus dihapuskan."Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, kemarin.Pantauan Liputan6.com, beberapa sekolah di Jakarta mulai melaksanakan putusan MK itu. SMPN 19 Jakarta misalnya. Terlihat ada petugas yang menurunkan label "International Standard School." Begitu juga yang terlihat di SMAN 70 Jakarta di Bulungan, Jakarta Selatan. Tulisan "Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional" sedang ditutup. Berikut foto-foto kesibukan di sekolah: 1. Aktivitas di SMAN 70 Jakarta Selatan 2. Salah satu sudut ruangan program internasional di SMAN 70 3. Petugas melepas label "International Standard School" 4. "Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional" di SMPN 19 sedang ditutup 5. Aktivitas penutupan label internasional (Ism)
Advertisement