69 Napi Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Natal, Dua Bebas

besaran remisi Natal yang diberikan ke masing-masing warga binaan berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 28 Des 2021, 04:28 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 69 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, mendapat potongan masa tahanan (remisi) Natal 2021. Dua di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal, Hensah mengatakan, seluruh narapidana yang menerima remisi merupakan pemeluk Kristen yang sudah mendapat putusan tetap atau inkrah.

"Jumlah keseluruhan warga binaan yang beragama kristiniani ada 145 orang. Yang menerima remisi itu 69 orang, termasuk 2 warga binaan langsung bebas," ujar Hensah saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, besaran remisi yang diberikan ke masing-masing warga binaan berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Ada yang mendapat remisi 15 hari, satu bulan, dan dua bulan," papar Hensah.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Kriteria Umum Mendapatkan Remisi

Kriteria umum untuk potongan masa tahanan, kata dia, diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik dan telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Hensah berharap para warga binaan yang mendapat remisi terutama yang langsung bebas, tidak lagi berbuat kejahatan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

"Agar tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbuat untuk pembangunan saat sudah kembali ke masyarakat," imbuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya