Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten Tanpa Izin, 6 Buruh Jadi Tersangka

Usai Gubernur Banten, melaporkan buruh ke Polda Banten, polisi menetapkan enam tersangka, yakni AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25). Mereka dijadikan tersangka atas tuduhan masuk ke ruang kerja Wahidin Halim tanggal 22 Desember 2021 lalu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Des 2021, 21:00 WIB
Polda Banten Tetapkan Enam Buruh Sebagai Tersangka Usai Menduduki Ruang Kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Senin, 27/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Usai Gubernur Banten, melaporkan buruh ke Polda Banten, polisi menetapkan enam tersangka, yakni AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25). Mereka dijadikan tersangka atas tuduhan masuk ke ruang kerja Wahidin Halim tanggal 22 Desember 2021 lalu.

Restorative justice atau penyelesaian masalah hukum melalui jalur musyawarah antara buruh, polisi dan Wahidin Halim pun terbuka.

"Restorative justice, apakah itu hendak diterapkan menurut dinamikanya, dari sisi hukum itu terbuka peluang, tetapi juga dalam hal ini kita kembalikan sepenuhnya kepada penyidik dari Dirkrimum Polda Banten, untuk kemudian melaksanakan melaksanakan menangani perkara ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep Abdullah Busro, Pengacara Wahidin Halim, di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Buruh meminta maaf kepada Gubernur Banten secara terbuka di Mapolda Banten. Menurut Asep Abdullah Busro, Wahidin Halim sudah memaafkan para buruh yang masuk ke ruangannya kemudian menduduki kursinya.

"Merespon tadi adanya permintaan maaf dari para terlapor, tersangka, tentu Pak Gubernur dalam kapasitas manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusiaan dan sangat terbuka menerima permintaan maaf," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Siap Terapkan Restorative Justice

Sementara ini, AP, SH, SR dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja menghina suatu kekuasaan negara di muka umum, dengan duduk di tempat kerja gubernur. Mereka terancam 18 bulan penjara, tetapi saat ini tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan, untuk OS dan MHF, dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam sekitar 5 tahun kurungan penjara dan saat ini sedang dilakukan penahanan.

Meski dikenakan pasal, kepolisian mengaku siap melakukan upaya restorative justice seperti yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Akan kita tindak lanjuti dalam perkembangannya, agar restorative justice ini bisa menjadi satu pilihan penegakkan hukum dalam LP (laporan polisi) Pak Gubernur," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di tempat yang sama, Senin (27/12/2021).

Penerapan restorative justice (RJ) akan dilakukan sesuai peraturan Kapolri (perkap), dengan dasar memenuhi azas keadilan bagi semua pihak. Penerapan RJ akan dilanjutkan bersama Asep Abdullah Busro, selaku pengacara Wahidin Halim.

"Komunikasi akan kita teruskan dengan kuasa hukum Pak Gubernur, sehingga mekanisme RJ yang sudah dibuka dalam konteks awal ini, mereka meminta maaf secara terbuka. Ini langkah konstruktif untuk membuka RJ ke depan," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya