Menaker Ida Berharap Pekerja Migran Indonesia Memiliki Keahlian Profesional

Keahlian profesional yang harus dimiliki pekerja migran demi mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Des 2021, 19:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengharapkan para pekerja migran Indonesia (PMI) ke depannya mempunyai keahlian profesional. Hal itu demi mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

"CPMI (Calon PMI) yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," ucap Menaker Ida dalam keterangan tulis, Minggu (26/12/2021).

Pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki. 

Lebih lanjut Fauziyah mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

 

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi PMI beserta keluarganya. Komitmen tersebut dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Lebih lanjut Menaker Ida mengatakan, bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.

"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya