Kaharudin Ongko Divonis Bebas

Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko divonis bebas dalam Kasus BLBI. Sementara mantan Dirut BUN Leonard Tanubrata diganjar 10 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2003, 08:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko divonis bebas dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sedangkan mantan Direktur Utama PT Bank Umum Nasional Leonard Tanubrata diganjar hukuman 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Amirudin Zakaria dalam persidangan Kasus BLBI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Dalam persidangan, Amirudin Zakaria menyatakan, Leonard Tanubrata divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BLBI senilai Rp 6,7 triliun. Sedangkan Kaharudin Ongko dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah.

Jaksa Penuntut Umum Yosef Nur Eddy sebelumnya menuntut Kaharudin Ongko 16 tahun penjara dan Leonard 14 tahun serta membayar denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan [baca: Persidangan Kasus BLBI Kembali Digelar]. Yosef juga sempat meminta agar PN Jakpus mengganti ketua majelis hakim. Alasannya, Amiruddin menolak pemanggilan Oey Hoey Tiong, saksi ahli dari Bank Indonesia.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya