Program Satu Rekening Satu Pelajar Capai 43,4 Juta Tabungan dengan Nominal Rp 26 T

Program Satu Rekening Satu Pelajar merupakan implementasi Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2019 tentang hari Indonesia menabung.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2021, 10:40 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara (Dok Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mencatat program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) hingga kuartal III 2021 sudah mencapai 43,4 juta rekening tabungan segmen pelajar dengan nominal Rp 26,3 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka implementasi program tematik TPKAD di 2021 disampaikan beberapa capaian TPKAD, salah satunya program akselerasi pembukaan rekening tabungan melalui program satu rekening satu pelajar atau Kejar.

Program Kejar merupakan bentuk aksi pelajar Indonesia menabung dalam rangka implementasi Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2019 tentang hari Indonesia menabung.

“Sampai dengan triwulan 3 tahun ini tercatat sebanyak 43,4 juta rekening tabungan segmen anak atau pelajar atau kurang lebih sebesar 67,2 persen dari pelajar Indonesia itu telah memiliki rekening dengan nominal Rp 26,3 triliun,” kata Tirta dalam Rapat Koordinasi Nasional TPKAD, Kamis (16/12/2021).

Dia menegaskan, terkait program ini diperlukan sinergi dan dukungan dari Kemendikbud ristek, Kementerian Agama ke Mendagri dan Pemerintah daerah, sehingga dapat diimplementasikan secara lebih masif di seluruh Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lawan Rentenir

nggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara

Adapun capaian kedua TPKAD, yaitu akselerasi program pembiayaan yang murah, cepat, berbiaya rendah yang dilakukan melalui program kredit atau pembiayaan melawan rentenir atau KPMR.

“Program KPMR akan terus diperkuat dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap entitas kredit informal atau pinjol ilegal yang akhir-akhir ini cukup marak,” tegasnya.

Hingga kuartal III-2021, program KPMR telah diimplementasikan oleh 65 TPAKD dengan 92 skema kredit atau pembiayaan dan telah disalurkan kepada sekitar 134.000 debitur dengan nominal besar Rp 1,3 triliun.

Disisi lain, guna mendorong pelaku UMKM di daerah untuk naik kelas, TPKAD menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM antara lain melalui digitalisasi UMKM seperti program kurbali.com, UMKM bangkit, UMKM go export UMKM naik kelas dan lain sebagainya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya