Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di Indonesia selama libur Nataru 2022. Namun, ada beberapa syarat perjalanan pesawat yang musti dipenuhi warga jika ingin terbang di periode tersebut.
Advertisement
Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di Indonesia selama libur Nataru 2022. Namun, ada beberapa syarat perjalanan pesawat yang musti dipenuhi warga jika ingin terbang di periode tersebut.
Diterbitkan 15 Desember 2021, 07:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di Indonesia selama libur Nataru 2022. Namun, ada beberapa syarat perjalanan pesawat yang musti dipenuhi warga jika ingin terbang di periode tersebut.
Advertisement