Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap di Sejumlah Ruas Tol Mulai 20 Desember

Ganjil-genap akan diterapkan 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Des 2021, 13:44 WIB
Spanduk pemberlakuan ganjil genap dijalur puncak terlihat di gerbang tol di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan uji coba sistem ganjil genap bagi kendaraan di wilayah puncak pada tanggal 3 hingga 5 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memberlakukan kebijakan ganjil genap di Natal dan tahun baru (nataru) untuk mencegah lonjakan mobilitas.

Menhub Budi Karya menyatakan ganjil-genap akan diterapkan 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.

"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/12/2021).

Untuk jalan tol, Budi menyebut  terdapat 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.

"Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujar Menhub.

2 dari 2 halaman

Ambil Sampel Acak Pengguna Jalan

Nantinya, pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan dengan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area.

Tak hanya itu, ganjil-genap juga akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain.

"Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya