Posan Tobing Layangkan Gugatan untuk Lagu Sayang yang Dinyanyikan Shae

Lagu "Sayang" yang dinyanyikan oleh Shae begitu meledak di tahun 2016 lalu dan mendapat penghargaan plakat Multiple Platinum dari Warner Music Malaysia. Namun Posan Tobing selaku pencipta lagu merasa tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya ia terima.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 29 Nov 2021, 20:00 WIB
Posan Tobing. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Posan Tobing, mantan penabuh drum Kotak Band, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ia tujukan kepada sebuah label musik ternama, Warner Musik Indonesia, untuk lagu "Sayang".

Lagu tersebut merupakan ciptaan Posan Tobing yang dinyanyikan oleh Shae. Posan Tobing menduga ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh label dan beberapa pihak lain.

Saat ini, masalah mengenai dugaan pelanggaran hak cipta tersebut sudah memasuki persidangan untuk agenda pemeriksaan saksi.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Menggugat

Posan Tobing Layangkan Gugatan untuk Lagu Sayang yang Dinyanyikan Shae

"Hari ini kami datang ke persidangan Jakpus itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak saya. Yang jelas kami datang hanya untuk meminta hak kami seperti apa," kata Posan Tobing ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

"Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," ujar Djohansyah Kuasa hukum Posan Tobing menambahkan.

 

3 dari 5 halaman

Hak Cipta

Posan Tobing Layangkan Gugatan untuk Lagu Sayang yang Dinyanyikan Shae

Sekadar informasi, lagu "Sayang" yang dinyanyikan oleh Shae itu memang begitu meledak di tahun 2016 lalu. Bahkan sampai-sampai mendapatkan penghargaan plakat Multiple Platinum dari Warner Music Malaysia. Namun pihak Posan Tobing merasa tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya ia terima.

"Judulnya dibayar sesuka hati, kita mengguggat. Bahwa semua kan harus ada aturannya, semua harus ditempatkan pada posisinya masing-masing jangan dibayar sekedarnya aja. Ya ada aturan-aturan, nggak bisa dibayar sesuka hati," jelas Djohansyah.

 

4 dari 5 halaman

Rp 5 Miliar

Posan Tobing (Foto: Bambang E. Ros/Bintang.com)

Untuk itu, pihak Posan Tobing menggugat dengan nilai yang fantastis, yaitu Rp 5 Miliar lebih, "nilai lagi kita minta Pengadilan untuk mulai urusan keadilan, ini mengenai nilai ya. Tapi gugatan kami diatas 5 M," sambungnya.

 

5 dari 5 halaman

Tunggu Persidangan

Sementara itu terkait masalah ini, pihak Warner Music Indonesia melalui kuasa hukumnya, Reza Reynaldi, belum dapat memberikan keterangan. Ia memilih untuk menunggu hasil persidangan.

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” tutur Reza Reynaldi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya