Liputan6 Update Mahkamah Konstitusi minta UU Cipta Kerja Dikoreksi

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU Cipta Kerja. Berikut ini laporannya.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 26 November 2021, 22:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU Cipta Kerja. Berikut ini laporannya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya