Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun baru 2022. Hal ini menuai beberapa penolakan termasuk dari para pelaku usaha dan pariwisata. Apakah ini karena kurangnya sosialisasi?
Advertisement
Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun baru 2022. Hal ini menuai beberapa penolakan termasuk dari para pelaku usaha dan pariwisata. Apakah ini karena kurangnya sosialisasi?
Diterbitkan 24 November 2021, 11:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun baru 2022. Hal ini menuai beberapa penolakan termasuk dari para pelaku usaha dan pariwisata. Apakah ini karena kurangnya sosialisasi?
Advertisement