Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel Tuntas, Tubagus Joddy Segera Disidang

Pihak Kepolisian telah menuntaskan kasus kecelakaan Vanessa Angel.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Nov 2021, 17:00 WIB
Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah akhirnya memasuki babak baru. Tersangka Tubagus Joddy akan memasuki persidangan.

Menurut Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, pihaknya telah menuntaskan pemberkasan kasus kecelakaan maut Vanessa Angel.

"Iya benar, pemberkasan sudah tuntas, penyidik juga telah memeriksa saksi 10 orang terkait kasus tersebut," ujar Moh Nurhidayat kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Koordinasi

Banner Infografis Kecelakaan Maut dan Cinta Sehidup Semati Vanessa Angel - Bibi Andriansyah (Liputan6.com/Triyasni)

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil maupun materiil dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Langkah formil materiil sudah koordinasi dengan kejaksaan, tinggal melengkapi keterangan dari beberapa ahli," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Black Box

Vanessa Angel dalam kenangan. Ia meninggal dunia di Jawa Timur, 4 November 2021. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Dia menyebut, saat ini penyidik tinggal menunggu keterangan data yang berasal dari "black box". Di mana alat yang mirip dengan black box pesawat itu, kini masih dikirimkan ke Jepang.

"Kata mereka butuh waktu satu minggu. Nanti data dari black box tersebut akan diterjemahkan dalam keterangan ahli," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Limpah ke Kejaksaan

Dia menegaskan, saat ini pihaknya juga terbebani dengan batas waktu masa penahanan tersangka. Jika waktunya (black box) dirasa tidak mencukupi, maka pihaknya tetap akan mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy tersebut ke kejaksaan.

"Mereka (ATPM mobil Pajero) menjanjikan satu minggu. Tapi kita kan terbebani dengan masa tahanan yang berbatas waktu. Kalau terlalu lama, akan tetap kita kirimkan berkasnya. Itu (keterangan black box) hanya untuk melengkapi saja," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya