TNI-Polri Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras di Yalimo Papua

Pemusnahan ini dilakukan demi memastikan keamanan di Yalimo tetap terjaga.

oleh Fauzan diperbarui 18 Nov 2021, 22:00 WIB
Pemusnahan miras di Yalimo Papua (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Aparat gabungan dari Koramil Distrik Benawa bersama Polres Yalimo dan Brimob Nusantara BKO Polres Yalimo musnahkan 2.760 botol minuman keras berbagai merek. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (18/11/2021) itu disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga. 

Barang bukti ribuan botol minuman keras ini sebelumnya diamankan di Pos Koramil Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua oleh aparat gabungan. Pemusnahan ini pun dilakukan setelah Wadansatgas Brimob Nusantara BKO Polres Yalimo, Kompol Wayan Wayracana Aryawan, bersama Kabagops Polres Yalimo dan Kasi Propam Polres Yalimo berkoordinasi dengan Wadanpos Koramil Distrik Benawa Kodim Jayawijaya, Serma Salatun. 

"Koordinasi itu kami lakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti Miras yang diamankan di Pos Koramil Distrik Benawa Kodim Jayawijaya di Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, " kata Kompol Wayan, Rabu (17/11/21).

Sementara itu, Kapolres Yalimo AKBP Hesman Napitupulu mengatakan bahwa pemusnahan ribuan botol minuman keras ini menjadi penegasan bahwa TNI dan Polri serius dalam menekan peredaran minuman keras. Hal itu juga dilakukan demi mencegah segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat ditimbulkan akibat mengonsumsi miras. 

"Sekaligus mengantisipasi perkembangan situasi di wilayah hukum Polres Yalimo agar tetap kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, " ucap AKBP Hesman.

Tak berhenti sampai disitu, aparat gabungan akan terus melakukan razia di jalur trans Jayapura-Yalimo-Wamena. Hal itu dilakukan untuk memastikan para pemasok minuman keras tidak dapat masuk ke wilayah Yalimo.

"Tentu kami akan terus tindak lanjuti demi kamtibmas di wilayah hukum kami," tegasnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya