Istana Balas Surat Banding Eks Pegawai KPK Tak Lulus ASN, Apa Isinya?

Faldo mengatakan isi dari balasan surat Mensesneg terkait surat banding administratif yang diajukan mantan pegawai KPK sudah konsisten dengan langkah pemerintah terkait polemik pegawai KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Nov 2021, 15:33 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons surat banding administratif yang diajukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Jokowi.

Dalam suratnya, Pratikno meminta agar mantan pegawai KPK berkoordinasi ke Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun, surat Pratikno tersebut merupakan balasan dari surat mantan pegawai KPK tanggal 21 Oktober 2021 kepada Jokowi. 

Mantan pegawai KPK mengajukan banding administrasi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai KPK.

“Terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat balasan Mensesneg yang diteken pada 9 November 2021.

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini membenarkan surat balasan Prartikno tersebut. Dia mengatakan isi dari balasan surat Mensesneg sudah konsisten dengan langkah pemerintah terkait polemik pegawai KPK

"Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," ujar Faldo kepada wartawan, Selasa (16/10/2021).

 

2 dari 2 halaman

Pastikan Seusai Regulasi

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Faldo mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga harus taat terhadap setiap keputusan. Faldo menuturkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain BKN dan Kemenpan-RB.

"Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diijinkan untuk merekrut Ex Pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu," jelas dia.

Faldo pun meminta mantan pegawai KPK berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU.

Menurut dia, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku.  

"Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ucap Faldo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya