Tempat Hiburan Surabaya Mulai Buka, Spa Maksimal Pukul 22.00 WIB

Para pengelola usaha wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 23:15 WIB
Ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi di Jalan Sedap malam Surabaya, Senin (3/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapansiagaan BPB Linmas Surabaya Hendry Simanjuntak menyatakan, sebanyak 199 pemilik tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sudah mengajukan  pembukaan usaha.

"Yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh,’’ ujarnya, Selasa (26/10/2021), dikutip dari TmesIndonesia.

Para pengelola usaha wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jam operasional ini nantinya akan disesuaikan dengan mobilitas masyarakat di tempat-tempat tersebut.

"Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,’" ujarnya.

Peraturan-peraturan lain juga turut diberikan yakni untuk setiap tempat hiburan akan diberikan barcode khusus untuk bisa diakses pada PeduliLindungi. Untuk memudahkan tracing oleh Satgas Covid-19, maka para pengunjung diwajibkan untuk sudah vaksin apabila ingin memasuki tempat hiburan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Melanggar Langsung Ditutup

Satpol PP Surabaya menindak tempat hiburan yang masih beroperasi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kemudian pengunjung mengisi data diri pada aplikasi PeduliLindungi, sesuai dengan KTP. Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya. 

Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 75 persen. Apabila kedapatan melanggar maka tempat usaha akan ditutup dengan durasi minimal 4 bulan.

"Ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup,’’ tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya