Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta ditetapkan masuk PPKM Level 2 Covid-19. Hal ini membuat sejumlah aturan direlaksasi dan berubah. Simak deretan perubahan aturannya berikut ini.
Advertisement
DKI Jakarta ditetapkan masuk PPKM Level 2 Covid-19. Hal ini membuat sejumlah aturan direlaksasi dan berubah. Simak deretan perubahan aturannya berikut ini.
Diterbitkan 22 Oktober 2021, 11:00 WIBLiputan6.com, Jakarta DKI Jakarta ditetapkan masuk PPKM Level 2 Covid-19. Hal ini membuat sejumlah aturan direlaksasi dan berubah. Simak deretan perubahan aturannya berikut ini.
Advertisement