Tanah Rampasan dari Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Akan Dilelang, Berminat?

Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2021, 22:10 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri bersiap memberi keterangan penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Rudi Hartono tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Barang rampasan berupa tanah dan sertifikat dari perkara korupsi bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto akan dilelang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan mlelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto..

Adapun objek yang lelang, yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri seluas 105 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit Rp532.856.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 107 juta.

Ali mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (5/11/2021) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," tuturnya dikutip dari Antara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Vonis 6 Tahun

Wali Kota Madiun Bambang Irianto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). KPK resmi menahan Bambang Irianto terkait dugaan kasus korupsi Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selanjutnya, batas akhir penawaran Jumat (5/11/2021) pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jalan S Supriyadi Nomor 157 Kota Malang.

Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya