Sebelum Lakukan Perjalanan Selama PPKM Level Jawa-Bali, Simak Lagi Aturan Terbarunya

Pemerintah masih membatasi kapasitas penggunaan transportasi umum hingga mewajibkan masyarakat melakukan tes Antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2021, 11:00 WIB
Sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri telah jalani karantina setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok AP II)

Liputan6.com, Jakarta - Ada sejumlah aturan terbaru yang harus diikuti masyarakat apabila melakukan perjalanan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level di Jawa-Bali.

Pasalnya, pemerintah masih membatasi kapasitas penggunaan transportasi umum hingga mewajibkan masyarakat melakukan tes Antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.  

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk kapasitas transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental) pada wilayah PPKM Level 3, hanya diizinkan maksimal 70 persen. Sementara itu, kapasitas transportasi umum pada wilayah PPKM Level 3 naik menjadi 100 persen.

Berbeda dengan transportasi umum, kapasitas pesawat terbang di wilayah PPKM Level 2 dan Level 3 diizinkan maksimal 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Aturan Perjalanan Domestik

Calon penumpang berlalu-lalang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api, terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA local, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api), diharapkan memperhatikan rincian aturan yang berlaku berikut ini, baik di wilayah PPKM Level 2 maupun Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat dan Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

3. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain yang sudah divaksin dua kali bisa menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sementara itu, bagi sopir yang baru divaksin satu kali bisa menggunakan antigen yang berlaku selama 7 hari.

Lalu, bagi sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga membatasi pintu masuk untuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara yang bisa digunakan hanya melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Kemudian, pintu masuk laut melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis perjalanan internasional diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, Kementerian, atau Lembaga terkait.

Reporter: Shania

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya