Polres Jakbar Pantau 7 Perusahaan Pinjaman Online

"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

oleh Nila Chrisna YulikaDiterbitkan 16 Oktober 2021, 03:34 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memantau tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana. Polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan perusahaan pinjol ilegal.

"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (15/10/2021).

Namun, Joko tidak merinci perusahaan mana saja yang saat ini tengah dipantau.

Nantinya, kata Jokowi, polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi dengan OJK. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjaman online, polisi segera melakukan penyidikan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko seperti dikutip dari Antara.

 

 

Minta Masyarakat Melapor

Joko pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang dari jasa pinjaman online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya