Sekretaris SKK Migas Mangkir Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PDPDE

Kejagung menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Okt 2021, 22:31 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Yusuf Asmara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, Yusuf Asmara tidak memenuhi panggilan. Dia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Minta reschedule karena sudah ada yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, penyidik juga memeriksa Hellen Poulina selaku karyawan swasta PDPDE Gas sebagai saksi perkara tersebut.

"Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PT PDPDE Gas," kata Leonard dalam keterangannya.

 

2 dari 2 halaman

Alex Noerdin Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya