Jadwal Baru Operasional MRT Jakarta di PPKM Level 3, Berlaku Mulai Kamis 7 Oktober 2021

Penumpang MRT Jakarta untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 07 Oktober 2021, 11:40 WIB
Suasana tampak sepi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Pada Juli 2021, penumpang MRT turun sebanyak 80 persen menjadi 4.450 penumpang per hari dari sebelumnya pada Juni 2021 tercatat sebanyak 22.686 penumpang per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengeluarkan jadwal operasional baru dan aturan perubahan jumlah penumpang setelah Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan level PPKM. Untuk diketahui, saat ini DKI Jakarta berada di PPKM level 3

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, jadwal baru operasional MRT Jakarta ini berlaku mulai Kamis 7 Oktober 2021.

"Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3," kata Ahmad dalam keterangan tertulis,, Kamis (7/10/2021).

Berikut ini perubahan jadwal dan aturan tersebut: 

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) untuk weekdays atau hari kerja yakni, tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk weekend (akhir pekan) atau hari libur yakni tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajb Pakai PeduliLindungi

Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT, kawasan Jakarta, Senin (15/2/2021). Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 11 Februari 2021 jadwal operasional MRT mengalami penyesuaian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan COVID-19. Antara lain dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya