Liputan6 Update: Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan KSPI pada Rabu 29 September 2021. Simak obrolannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana Bisnis Liputan6.com, J. Arthur Gideon.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 01 Oktober 2021, 12:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI pada Rabu 29 September 2021. Simak obrolannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana Bisnis Liputan6.com, J. Arthur Gideon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya