Tak Lulus TWK, tapi Pegawai KPK Ditarik Jadi ASN Polri? Ini Penjelasan Mahfud Md

Mahfud Md membeberkan awal mula ide 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan(TWK) direkrut jadi ASN Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2021, 09:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua. (Foto: Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membeberkan awal mula ide 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan(TWK) direkrut jadi ASN Polri. Dia menegaskan aturan peralihstatusan pegawai KPK menjadi ASN lewat TWK tidak melanggar aturan.

"KPK membuat peraturan itu secara hukum enggak salah, MA juga begitu keputusannya peraturan tentang TWK benar. Tetapi juga di putusan itu tersirat bahwa meskipun peraturan itu benar, bukan berarti orang itu enggak boleh menjadi ASN. Itu peraturannya yang benar, pelaksananya yang menjadi perdebatan," katanya dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9/2021).

Kemudian setelah terjadi berdebatan panjang, kata Mahfud, KPK tidak mau mengangkat mereka menjadi ASN lebih baik menjadi ASN di pemerintah. Sebab kata Mahfud, KPK dalam aturan hukum adalah lembaga eksekutif tetapi bukan berada di bawah Presiden.

"Kalau KPK nggak mau sebagai lembaga independen ngambil 75 orang ini biar kita yang ngambil. Sudah dites lagi, dari 75 ini lulus 17 dinyatakan lulus sisanya tetep ditolak KPK. Lalu pemerintah ya sudahlah masuk pemerintah melalui apa kapolri, udah jadi ASN di tempat saya saja kata kapolri sesuai dengan persetujuan presiden," bebernya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Tawarkan Jadi ASN Polri

Mahfud pun menegaskan bahwa terkait nasib pegawai KPK yang tak lolos TWK pemerintah pun menawarkan jabatan lain, yaitu akan direkrut menjadi ASN di Kepolisian. Hal tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau yang ditanyakan tentang KPK itu 56/57 itu, pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ayok masuk ke polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4 yang sekian tahun golongan 3 tahun yang seterusnya sama, nah itu pemerintah terakhir sikapnya seperti itu," ungkapnya.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya