Ketentuan dan Tata Cara Makmum Masbuk dalam Sholat

Keterlambatan atau ketinggalan rakaat saat sholat berjamaah disebut makmum masbuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2021, 16:05 WIB
DIBUKA KEMBALI SALAT BERJEMAAH DI MASJIDIL HARAM: Warga Saudi dan ekspatriat melakukan sholat "Al Fajr" di Masjidil Haram, Mekkah (18/10/2020). Arab Saudi akhirnya mengizinkan warganya salat di Masjidil Haram untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19. (AFP/STR)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Sholat berjamaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Disebut makmum masbuk karena keterlambatan atau seseorang yang baru bergabung melakukan sholat berjamaah saat imam sudah memulai sholat.

Ketika seseorang termasuk dalam makmum masbuk, maka ia wajib mengganti jumlah rakaat yang sudah tertinggal. Makmum masbuk harus memperhatikan hal-hal terkait niat sholat, bacaan sholat, hingga kepada siapa ia akan melanjutkan berimam jika masih ada jemaah masbuk lainnya. Berikut Liputan6 rangkum dari Dream,  Senin (27/9/21) mengenai tata cara sholat bagi makmum masbuk.

Seseorang dikatakan masbuk ketika ia bergabung sholat berjamaah ketika imam sudah rukuk, atau sebelum namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al-Fatihah. Maka dari itu, orang tersebut perlu mengganti rakaat yang tertinggal.

Perlu diketahui, jika makmum sudah tertinggal, ia harus melakukan takbiratul ihram untuk memulai sholat, lalu mengucapkan takbir dan selanjutnya mengikuti posisi imam. Ketika imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, makmum masbuk tidak boleh ikut salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Makmum Masbuk dalam Sholat

Ilustrasi Berdoa Credit: freepik.com

Bila makmum masbuk baru mengikuti 2 rakaat terakhir sholat Zuhur, Ashar, Isya, maka ia harus menambah 2 rakaat lagi tanpa mengikuti tasyahud akhir imam. Setelah ia menambah ketertinggalannya yaitu 2 rakaat baru melakukan tasyahud terakhir.

Namun jika keterlambatan pada sholat maghrib, di rakaat ke-2 dan ke-3, maka ia harus harus berdiri dan menambah rakaat yang tertinggal. Penambahan rakaat yang tertinggal disesuaikan dengan sholat apa dan tertinggal di rakaat berapa.

 

Penulis : Alicia Salsabila

3 dari 3 halaman

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya