Dilaporkan Luhut Ke Polisi, Koordinator Kontras Mengadu Ke Komnas HAM

Fatia mengadu ke Komnas HAM karena meminta agar hasil penelusurannya bersama sejumlah organisasi yang mengungkap dugaan keterkaitan Luhut dengan bisnis tambang mas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua dijadikan sebagai kerja-kerja pembela HAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 08:22 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan Konferensi Pers Perkembangan PPKM pada Senin (20/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengadukan ke Komnas HAM terkait laporan Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Sandrayati Moniaga yang menerima pengaduan menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek dan menelaah dokumen yang diserahkan. Apakah kerja mereka termasuk dalam konteks sebagai pembela HAM atau tidak.

"Komnas ingin mengingatkan pada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. PBB mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak-hak khusus dan dari hal ini," kata Sandrayati kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

"Memang, hal ini kita harus melihat apakah dalam kasus ini, kerja-kerja dari teman-teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja, mereka sebagai pembela HAM atau tidak," lanjutnya.

Adapun alasan Fatia, kata Sandrayati, mengadu ke Komnas HAM karena meminta agar hasil penelusurannya bersama sejumlah organisasi yang mengungkap dugaan keterkaitan Luhut dengan bisnis tambang mas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua dijadikan sebagai kerja-kerja pembela HAM.

"Hal-hal yang lain adalah memang permintaan kepada Komnas untuk menetapkan sebagai pembela HAM. Dan Komnas memang punya prosedur itu, tapi tentunya tidak serta merta teman-teman datang langsung dinyatakan, kami harus mendalami dulu," kata Sandrayati tanggapi pengaduan dari KontraS.

Atas hal itu, Sandrayati menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya memproses dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada Komnas HAM.

"Ini masih didalami dulu dokumennya, pengaduannya diterima, ada analis pengaduan akan dinaikan ke pemantauan atau mediasi. Kami lihat dulu apakah mediasi. Nanti komisioner terkait akan mendalami lagi," tutur dia.

 

2 dari 2 halaman

Anggap Tudingan Tanpa Bukti

Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merasa apa yang disiarkan lewat chanel Youtube Haris Azhar pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!". Dianggapnya sebagai pencemaran nama baik.

Alhasil, karena tak terima Luhut yang pada awalnya memberikan somasi kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk meminta maaf, namun tak diindahkan. Maka keduanya digugat secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp100 miliar, sebagaimana telah dilayangkan Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9) kemarin.

"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap dia.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam chanel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak. 

"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggungjawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.

Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya