Satgas Covid-19 Imbau Orangtua Tak Ajak Anak ke Mal Jika Tak Mendesak

Orangtua diminta untuk menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam mal.

oleh Septika ShidqiyyahDiperbarui 23 September 2021, 20:53 WIB
Pengunjung melintas di area mal central park, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi soal syarat masuk mal, mendag mengatakan hasil PCR-Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Liputan6.comAngga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang pemerintah selama dua pekan, yakni mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Namun, ada beberapa pelonggaran, salah satunya ialah anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 mengimbau pada para orangtua jika kondisinya tidak terlalu mendesak, maka tidak perlu mengajak anak ke mal.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas menyatakan, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orangtua atau pendampingnya harus selalu berhati-hati.

Orangtua diminta untuk menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya