3 Penjelasan KPK Usai Periksa Anies Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada tim penyidik, Anies Baswedan menjelaskan soal usulan anggaran pengadaan tanah di Munjul itu yang berujung korupsi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Sep 2021, 08:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan usai memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seperti diketahui, KPK memanggil Anies pada Selasa 21 September 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada tim penyidik, Anies Baswedan menjelaskan soal usulan anggaran pengadaan tanah di Munjul itu yang berujung korupsi. Selain itu, Anies juga menjelaskan soal program pembangunan rumah DP 0 rupiah.

"Selain itu saksi (Anies) menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 22 September 2021.

Ali mengatakan, keterangan Anies Baswedan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Berikut sederet penjelasan KPK usai memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Untuk Lengkapi Berkas Penyidikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempol saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses usulan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggaran tersebut diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa Anies Baswedan pada, Selasa 21 September 2021 kemarin.

Anies dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 22 September 2021.

 

3 dari 4 halaman

2. Diminta Jelaskan Program Pembangunan DP Rumah 0 Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menyapa orang-orang saat tiba di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ali mengatakan, kepada tim penyidik, Anies Baswedan menjelaskan soal usulan anggaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung korupsi.

Selain itu, kata dia, Anies juga menjelaskan soal program pembangunan rumah DP 0 rupiah.

"Selain itu saksi (Anies) menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," ujar Ali.

 

4 dari 4 halaman

3. Diperiksa sebagai Saksi, Pemeriksaan Akan Masuk di BAP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Ali mengatakan, keterangan Anies Baswedan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keterangan para saksi tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor," jelas Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya