Aturan Ganjil Genap Berlaku, Polisi Putar Balik Kendaraan di TMII

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai memberlakukan aturan kendaraan pelat ganjil genap bagi yang akan berwisata.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2021, 18:30 WIB
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai memberlakukan aturan kendaraan pelat ganjil genap bagi yang akan berwisata.

Oleh karena itu, Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan pun pada hari ini, Sabtu (18/9/2021), memutar balik sejumlah kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil genap.

Menurut Perwira Pengendali Pos Ganjil Genap TMII Ipda Sarwono, untuk hari ini kendaraan roda empat yang boleh masuk TMII adalah untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.

"Masih ada kendaraan yang diputar balik untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil," ujar Sarwono di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (18/9/2021).

Dia menjelaskan, aturan kendaraan pelat ganjil genap di TMII diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB pada setiap akhir pekan Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sarwono mengatakan, jika dibandingkan hari pertama pada Jumat 18 Septemebr 2021, sudah banyak masyarakat yang mengetahui aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap di TMII.

"Alhamdulillah untuk hari kedua ini sudah banyak masyarakat yang tahu bahwa untuk masuk TMII harus mengikuti daripada tanggal yang diberlakukan," jelas dia.

 

2 dari 3 halaman

Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata

Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Taman Impian Jaya Ancol.

Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

3 dari 3 halaman

Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya