Industri Rumahan Miras Impor Palsu di Cileungsi Bogor Digerebek Polisi

Polisi menangkap pemilik rumah dan menyita ratusan botol miras impor palsu berikut barang bukti lain dari perumahan di Cileungsi, Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Sep 2021, 20:35 WIB
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik miras impol palsu di Cileungsi, Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Sebuah rumah tempat pembuatan minuman keras (miras) impor palsu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat digerebek polisi, Jumat (17/9/2021) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang pemilik industri rumahan berinisial LF (32). Polisi juga menyita ratusan botol miras impor palsu berbagai merek yang siap dijual.

Tak hanya itu, petugas Polsek Cileungsi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan sebagai alat produksi dan bahan baku miras palsu dari dalam rumah di Perum Duta Mekar Asri Blok A1 No 6, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Bogor.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 rol plastik segel warna putih, 1 rol plastik segel warna hitam, 6 kaleng sat pylox, 1 buah galon, 1 botol takar, 1 buah baskom, selang, corong, pengharum selera, dan assent flafour.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengatakan, pengungkapan kasus produksi miras palsu ini merupakan hasil penyelidikan kurang lebih selama satu bulan. Belakangan marak peredaran miras yang memicu terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Cileungsi.

"Hasil penggerebekan, di TKP ditemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk membuat miras impor palsu," kata Andri.

 

2 dari 2 halaman

Pakai Merek Miras Impor

Polisi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik miras impol palsu di Cileungsi, Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Menurutnya, pelaku meracik sendiri minuman keras dengan memakai merek dari luar negeri, seperti Hennessy, Glenfiddich, Red Label, Black Label, Macallan, Jose Cuervo, dan Hendriks.

"Minuman itu dicampur dengan pemanis rasa, seperti menggunakan energi drink dan minuman bersoda," kata dia.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan jaringan dan menguji sampel miras impor palsu itu ke laboratorium.

"Untuk pelaku akan dijerat pasal204 KUHP ayat 1," pungkasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya