Liputan6.com, Jakarta Presiden menerbitkan aturan mengenai tindakan kedisipilinan bagi para PNS. Diantaranya PNS harus bersikap netral dan tidak boleh membolos saat bekerja.
Advertisement
Presiden menerbitkan aturan mengenai tindakan kedisipilinan bagi para PNS. Diantaranya PNS harus bersikap netral dan tidak boleh membolos saat bekerja.
Diterbitkan 16 September 2021, 11:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden menerbitkan aturan mengenai tindakan kedisipilinan bagi para PNS. Diantaranya PNS harus bersikap netral dan tidak boleh membolos saat bekerja.
Advertisement