Pembukaan Bioskop di Jakarta Saat PPKM Level 3 Masih Dalam Pembahasan

Pemprov DKI Jakarta tak mau terburu-buru untuk segera membuka bioskop, meski pemerintah telah memberikan izin bisa beroperasi di wilayah status PPKM Level 3 dan 2.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Sep 2021, 06:30 WIB
Penonton menyaksikan film di Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). CGV Indonesia menawarkan layanan sewa studio bioskop untuk menikmati seni dan budaya secara ekslusif tanpa kehadiran orang asing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta tak mau terburu-buru untuk segera membuka bioskop, meski pemerintah telah memberikan izin bisa beroperasi di wilayah status PPKM Level 3 dan 2.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih membahas terkait pembukaan bioskop tersebut. Menurut dia, saat ini masih fokus dalam uji coba pembukaan tempat wisata seperti Ancol dan TMII.

"Sekarang ini sektor pariwisata baru dibuka, ancol, TMII sudah mulai dibuka (uji coba), tapi untuk bioskop masih dalam pembahasan," kata dia di Jakarta, Selasa 14 September 2021.

Meski demikian, seperti dilansir Antara, Politikus Gerindra ini memberikan sinyal aturan untuk bioskop segera dirampungkan.

"Kami meminta untuk bersabar ya, karena tidak lama lagi (pembahasan rampung)," kata Riza.

 

2 dari 2 halaman

Bioskop Boleh Buka

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 20 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memperbolehkan bioskop di daerah level 2 dan 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan biskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tidak hanya itu pengunjung diusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam bioskop," demikian seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).

Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nantinya daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba akan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya