Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.
Advertisement
Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.
Diperbarui 13 September 2021, 03:39 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.
Advertisement