VIDEO JOURNAL: Pita Kusut Royalti Industri Musik Tanah Air

Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.

oleh Riki DhanuDiperbarui 13 September 2021, 03:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya