Indonesia Dapat Dana dari IMF Rp 90 T, Apakah Mirip dengan Pinjaman Saat Krisis 1998?

Apakah transfer dana yang dilakukan oleh IMF ke Indonesia saat ini sama halnya dengan suntikan dana yang diberikan saat krisis 1998?

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2021, 15:06 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo berdiskusi dengan Ketua Dewan Pengurus Bank Sentral AS (Chairman of the Federal Reserve), Jerome Powell, di sela-sela pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, di Bali (13/10/2018). (Ilyas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Cadangan devisa Indonesia pada Agustus 2021 mengalami kenaikan karena adanya tambahan alokasi Special Drawing Rights (SDR) sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan USD 6,31 miliar dari IMF. Jika dirupiahkan dana tersebut kurang lebih Rp 90 triliun dengan estimasi kurs 14.250 per dolar AS.

Apakah transfer dana yang dilakukan oleh IMF saat ini sama halnya dengan suntikan dana yang diberikan saat krisis 1998?

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, penempatan dana dalam Special Drawing Rights (SDR) yang diterima Indonesia dari IMF berbeda dengan pinjaman dana yang dilakukan pada saat krisis 1998. 

Yusuf menjelaskan, SDR sendiri merupakan semacam tabungan yang diberikan oleh Bank Sentral di seluruh dunia ke IMF sebagai salah satu prasyarat keanggotaan IMF itu sendiri. Dengan adanya setoran tersebut, bank sentral punya hak tarik dari IMF jika memang SDR itu diperlukan.

"Apa yang diberikan IMF ke Indonesia itu merupakan setoran yang sebenarnya dilakukan oleh Bank Indonesia itu sendiri," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (10/9/2021). 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Indonesia Tak Menanggung Kerugian

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, pemberian SDR ini bukan karena permintaan bantuan dari pemerintah Indonesia, melainkan inisiatif dari IMF untuk mendukung likuiditas global menghadapi kebutuhan akan cadangan devisa, memperkuat keyakinan pasar, serta mendorong daya tahan dan stabilitas ekonomi global terhadap pandemi Covid-19.

"Sehingga, saya kira kondisinya agak berbeda dengan kondisi tahun 1997 dan 1998, kondisi saat ini SDR diberikan bukan karena permintaan bantuan dari pemerintah Indonesia," tekannya.

Yusuf pun memastikan, Indonesia tidak akan menanggung kerugian akibat memperoleh suntikan dana SDR ini. Sebab, peran SDR laiknya bantalan bagi perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

"Jadi, mungkin bukan kerugian ya, tetapi lebih ke tantangan memanfaatkan rasio cadangan devisa untuk proses pemulihan ekonomi di dalam negeri. Misalnya dengan cadangan devisa yang bertambah, pemerintah bisa lebih leluasa dalam misalnya melakukan impor vaksin dari luar negeri, sehingga mempercepat tingkat vaksinasi di dalam negeri," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya