MK dan MA Tolak Gugatan TWK, KPK Minta Lembaga Lain Patuhi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materil pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Sep 2021, 11:00 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Mereka menolak pelemahan KPK melalui TWK yang berujung penonaktifan 75 pegawai termasuk beberapa penyidik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materil pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta lembaga lain untuk mematuhi putusan tersebut.

"KPK mengapresiasi putusan dari MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Menurut dia, MK dan MA telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

"Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 01/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi, termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," kata Ghufron.

 

2 dari 2 halaman

Menghargai

Meski begitu, Ghufron menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya lewat permohonan pengujian tafsir terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan. Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya