Langkah Deteksi Dini Rutan Pekanbaru Cegah Kebakaran seperti di Lapas Tangerang

Pihak Rutan Pekanbaru mengecek instalasi listrik dan alat pemadam api ringan sebagai antisipasi kebakaran agar kejadian di Lapas Tangerang tak terjadi di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 10 Sep 2021, 21:00 WIB
Petugas Rutan Pekanbaru bersama PLN mengecek instalasi listrik agar tidak menimbulkan korsleting dan kebakaran. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kebakaran Lapas Tangerang menjadi pelajaran berharga bagi semua rutan dan lapas, termasuk Rutan Pekanbaru. Instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Riau ini langsung bergerak cepat agar kejadian serupa tak terjadi bagi tahanan dan warga binaan.

Pihak Rutan Pekanbaru langsung melakukan deteksi dini mengecek instalasi listrik agar tidak terjadi korsleting. Hal ini bekerja sama dengan petugas PLN Pekanbaru.

Personel Rutan dan PLN memeriksa dan menertibkan aliran listrik pada blok hunian warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kadivpas Riau No: W.4-UM.01.01-2901 tentang Pengendalian Penggunaan Listrik pada UPT Pemasyarakatan di Riau.

Kegiatan diawali dengan mengumpulkan kepala kamar oleh Kepala Pengamanan Rutan bersama Tim Satops Patnal. Petugas diberi arahan agar bertindak persuasif terkait bahayanya instalasi liar pada kamar hunian.

"Warga binaan diminta dapat kooperatif dengan penertiban instalasi listrik ini," kata Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman, Kamis petang, 9 September 2021.

Selanjutnya, tim Satops Patnal dan PLN memeriksa seluruh kamar dan memastikan tidak ada aliran listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting dan kebakaran. Seluruh perangkat listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting langsung dicabut dan disita.

Rutan Pekanbaru juga akan memperbaiki jaringan listrik yang rusak yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan kamtib. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

"Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini pencegahan terjadinya kebakaran," jelas Lukman.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sita Kabel

Petugas Rutan Pekanbaru mengecek racun api sebagai antisipasi jika terjadi kebakaran. (Liputan6.com/M Syukur)

Lukman menerangkan, penertiban instalasi listrik dilakukan pada kamar hunian Blok A, B, C, rumah tempat ibadah, ruang perkantoran, dan ruang genset.

Hasilnya, petugas menyita puluhan terminal colokan beserta kabel-kabel instalasi ilegal yang berpotensi menimbulkan korsleting listrik dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya itu, Rutan Pekanbaru juga langsung mengecek, mengisi ulang, dan memperbarui Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang di seluruh area.

"Seperti gudang Rutan Pekanbaru seperti perkantoran, blok hunian, masjid, gereja, dan dapur," jelas Lukman.

Lukman menyatakan, keberadaan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.

"APAR ini selalu dicek kondisinya secara berkala serta secara khusus dipantau keberadaannya, harapannya semua akan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan Kamtib di Rutan Kelas I Pekanbaru seperti Kebakaran," ujar Lukman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya