Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Penasihat Hukum Sebut Saksi Tak Pernah Berinteraksi dengan Nadiem

Sidang lanjutan dugaan korupsi kasus pemilihan Chromebook yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tetap dilangsungkan Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 19 Januari 2026, 21:35 WIB
Untuk diketahui, sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini, dua kali tertunda. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) sesaat sebelum dimulainya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi kasus pemilihan Chromebook yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tetap dilangsungkan Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Belum Menyerah, Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun

Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan.

Dalam pembukaan sidang, Tim Penasihat Hukum menilai, kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.

Selain persoalan prosedural tersebut, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti, tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.

"Dari tujuh saksi, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satu pun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT)," ujar Dodi S. Abdulkadir, perwakilan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

"Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, dan fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan," sambung dia.

Dodi menyebut, ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.

 

Sebagian Besar Saksi Tidak Pernah Berinteraksi dengan Nadiem

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali hadir dalam persidangan yang mulai masuk tahap pembuktian. Sidang pembuktian diawali dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan) sesaat sebelum mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Dodi memaparkan, lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.

"Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata. Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi," ucap dia.

"Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum," sambung Dodi.

Tim penasihat hukum lain, Ari Yusuf Amir menambahkan, dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti," kata Ari.

"Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil," tandas Ari Yusuf.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya