VIDEO Headline: Usulan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November 2024, Payung Hukumnya?

KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 08 September 2021, 12:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya