PPKM Diperpanjang, Makan di Mal Boleh 1 Jam

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2021, 19:43 WIB
Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan atau hingga 13 September 2021. Seperti biasanya, PPKM Diperpanjang kali ini disertai beberapa pelonggaran.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, di PPKM kali ini pemerintah memperpanjang durasi dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Menyusul, kondisi situasi Covid-19 yang diklaim semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021. Penyesuaian waktu makan di mal atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ucapnya dalam Konferensi Pers Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (6/9/2021).

Selain itu, akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Kemudian, Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

"Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski demikian, pemerintah tak bosan untuk mengajak seluruh masyarakat tetap taat protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Tujuannya agar tren penurunan kasus Covid-19 di tanah air bisa terus di jaga.

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan, kekuatan dan Meridai serta memberikan kemudahan kita semua agar kita semua dapat keluar dari pandemi Covid-19 ini," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya