Komnas HAM Sebut SKB 3 Menteri Tahun 2008 Akar Permasalahan Kekerasan Ahmadiyah

Choirul Anam menyatakan, pihaknya memiliki catatan panjang terkait kasus-kasus dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Sep 2021, 14:26 WIB
Sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. (Liputan6.com/ Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya memiliki catatan panjang terkait kasus-kasus dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

Dia meyakini, intimidasi hingga perusakan tempat ibadah dialami mereka akarnya ada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung bernomor 3 Tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan semua kegiatan.

"Akarnya memang SKB 3 menteri nomer 3 tahun 2008 itu, kami mendorong SKB ini dibatalkan sejak awal, karena negara kita komitmen terhadap HAM dan hukum, faktanya banyak terjadi kekerasan," kata Anam dalam jumpa pers daring, Sein (6/9/2021).

Dia melanjutkan, kasus perusakan hingga pembakaran rumah ibadah jemaah Ahmadiyah perlu ditinjau ulang akar masalahnya.

Sebab kesulitan membangun tempat beribadah bukan hanya dialami Ahmadiyah tetapi juga kelompok minor lainnya.

"Soal ini harus ditinjau negara, karena negara harus memfasilitasi itu (pembangunan rumah ibadah yang aman)," jelas Anam.

 

2 dari 2 halaman

Ahmadiyah di Sintang

Diketahui, rumah ibadah jemaah Ahmadiyah dirusak dan dibakar kelompok massa di Sintang Kalimantan Barat. Hal itu terjadi 3 September 2021. Komnas HAM pun turun tangan demi menyelesaikan hal terkait.

"Kasus di Sintang bukan kasus mendadak dan bisa kita duga eskalasinya, seminggu lalu sebelum 3 September kami sudah berkirim surat ke Polda Kalimantan Barat untuk bertanggungjawab mengupayakan menghentikan eskalasi dan mencegah konflik termasuk melakukan evaluasi terhada Kapolres setempat," kata Anam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya