VIDEO JOURNAL: Menggugat Hak Sehat dengan Ganja

Berbagai penelitian menunjukkan ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat dan keperluan medis lainnya. Tapi, hukum Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan 1, yang menutup pemanfaatannya untuk kesehatan, meski banyak yang membutuhkan.

oleh Riki DhanuDiperbarui 06 September 2021, 03:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Berbagai penelitian menunjukkan ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat dan keperluan medis lainnya. Tapi, hukum Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan 1, yang menutup pemanfaatannya untuk kesehatan, meski banyak yang membutuhkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya